
LDA Keraton Solo Jadi Sorotan Publik Setelah PN Solo Resmi Setujui Perubahan Nama Purboyo Menjadi Pakubuwono XIV.
LDA Keraton Solo Jadi Sorotan Publik Setelah PN Solo Resmi Setujui Perubahan Nama Purboyo Menjadi Pakubuwono XIV. Penetapan ini sempat di anggap sebagai langkah penting dalam menegaskan status raja baru Keraton Kasunanan Surakarta, tetapi kemudian menimbulkan pro dan kontra di internal keraton serta di kalangan lembaga adat.
Konflik makin memanas karena pihak Pakubuwono XIV sendiri belum mengurus penggantian nama secara administrasi ke Dukcapil. Sementara itu, LDA Keraton Solo menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersebut. Lembaga adat yang dipimpin oleh KPH Eddy Wirabhumi tetap menempuh jalur hukum untuk membatalkan keputusan PN Solo. Mereka menilai keputusan itu tidak mempertimbangkan adat serta posisi LDA sebagai pemangku tradisi kebudayaan. Gugatan ini telah terdaftar di PN Solo. Kasus ini menjadi perdebatan panjang tentang legitimasi suksesi dan pemaknaan tradisi dalam konteks administrasi modern.
Intrik Nama dan Sengketa Legitimasi di Keraton Surakarta
Intrik Nama dan Sengketa Legitimasi di Keraton Surakarta muncul setelah proses pergantian nama Pakubuwono XIV menimbulkan pro dan kontra. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga soal legitimasi adat dan posisi Lembaga Dewan Adat (LDA) dalam menjaga tradisi serta tata kelola internal keraton. Ketegangan semakin terasa ketika keputusan pengadilan di nilai beberapa pihak tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan adat yang berlaku di Keraton Surakarta.
Proses pergantian nama Pakubuwono XIV bukan perkara administratif biasa. PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama “Purbaya” menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini di pandang sebagai langkah pengakuan figur raja baru dalam konteks hukum formal. Namun, perubahan ini justru menjadi titik konflik. Pihak LDA menganggap sidang itu menyalahi prosedur adat dan menempatkan keputusan pengadilan di atas tata kelola internal keraton. Gugatan kemudian di layangkan oleh Ketua LDA, GRAy Koes Murtiyah (Gusti Moeng), ke Pengadilan Negeri Solo. Gugatan ini bertujuan membatalkan putusan dengan alasan legal dan adat yang kuat.
Pihak LDA telah secara resmi menggugat putusan PN Solo yang mengesahkan nama baru itu pada akhir Januari dan awal Februari 2026. Mereka menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan eksistensi LDA sebagai badan penting dalam suksesi dan tata kelola keraton. LDA meminta pengadilan menyatakan penetapan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, proses suksesi tidak hanya berlandaskan keputusan pengadilan semata.
Permendagri Jadi Ganjalan
Permendagri Menjadi Ganjalan dalam proses pergantian nama Pakubuwono XIV. Regulasi administrasi kependudukan harus tetap di ikuti. Meskipun pengadilan telah mengesahkan perubahan nama, LDA menekankan bahwa dokumen resmi seperti KTP belum boleh di ubah tanpa mematuhi ketentuan Kemendagri. Hal ini menimbulkan perdebatan antara prosedur hukum formal dan aturan adat keraton. Akibatnya, realisasi perubahan administrasi di tunda.
Permasalahan makin kompleks ketika muncul kekhawatiran soal administrasi kependudukan. Meski nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV telah disahkan PN Solo, pihak Pakubuwono XIV belum mengajukan permohonan resmi untuk mengganti dokumen kependudukan. Ketua LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan PB XIV mempertimbangkan aturan tata cara penulisan nama yang diatur Kemendagri. Hal ini menjadi salah satu alasan LDA menunda dan menolak proses administrasi.
Keputusan ini berdampak pada hubungan antara struktur pemerintahan dan adat di Solo. Permendagri terkait tata cara administratif menjadi ganjalan dalam mengintegrasikan keputusan adat keraton ke ranah sipil negara. LDA bahkan meminta Dispendukcapil setempat untuk tidak memproses permohonan perubahan nama sampai ada kepastian hukum atas eksistensi nama tersebut dalam konteks hukum internal kerajaan.
Situasi ini memunculkan ketegangan antara pihak keraton dan aparat pemerintah. Keputusan pengadilan sah secara hukum, tetapi belum sepenuhnya selaras dengan adat dan tradisi internal keraton. LDA menegaskan pentingnya koordinasi dan konsultasi sebelum setiap langkah administratif di jalankan. Dengan cara ini, hak dan kewenangan adat tetap di hormati. Hal ini juga memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, tegas LDA.